JAKARTA, Koranmadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Mussry di gedung KPK Jakarta Rabu 20 September 2023. Ia mengaku lelah menjalani pemeriksaan di KPK.
Irwan Mussry diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan oleh mantan Kepala Kantor Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Darmanto.
Kepada wartawan setelah pemeriksaan, Irwan Mussry mengaku sudah menjawab semua pertanyaan wartawan.
Namun dia enggan mengungkap substansi atau materi yang ditanyakan para penyidik KPK.
“Saya hanya memberi keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik. Mungkin mereka yang akan memberikan keterangan,” ujar Irwan Mussry.
Begitu juga saat ditanya tentang kemungkinan dirinya memberi atau menerima uang dalam perkara tersebut.
“Bukan, karena kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya. Agak sedikit capeklah,” kata dia.
Saat dikonfirmasi apakah pemeriksaan KPK itu terkait dengan penjualan jam tangan mewah kepada Eko Darmanto, Irwan Mussry enggan menjawab secara gamblang.
“Ndak, saya sendiri karena ini kejadian yang lama, jadi saya tidak tahu harus mengingat. Bukan jual beli jam, jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain, jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear,” kata dia.
Eko Darmanto sudah diperiksa tim penyidik KPK pada Jumat, 15 September 2023. Namun Eko belum dilakukan penahanan meski sudah berstatus sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Sander)