• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Warga Pasean Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Sumur

    Warga Pasean Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Sumur

    Menyelinap ke Kamar Istri Orang, Pemuda di Sampang Diamankan Warga

    Menyelinap ke Kamar Istri Orang, Pemuda di Sampang Diamankan Warga

    Tak Sesuai Target, Anggota DPRD Pamekasan Soroti Capaian PAD Pasar

    Tak Sesuai Target, Anggota DPRD Pamekasan Soroti Capaian PAD Pasar

    Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Kios Terminal Trunojoyo Sampang

    Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Kios Terminal Trunojoyo Sampang

    Hujan Deras Picu Longsor, Sejumlah Rumah Warga di Pamekasan Rusak Parah

    Hujan Deras Picu Longsor, Sejumlah Rumah Warga di Pamekasan Rusak Parah

    Upaya Penyelundupan Narkoba di Lapas Pamekasan Digagalkan, Oknum Petugas Diperiksa

    Upaya Penyelundupan Narkoba di Lapas Pamekasan Digagalkan, Oknum Petugas Diperiksa

    Fraksi PAN DPRD Bangkalan Desak Bupati Lukman Evaluasi Total Birokrasi

    Fraksi PAN DPRD Bangkalan Desak Bupati Lukman Evaluasi Total Birokrasi

    Komitmen Jaga Lingkungan, 2 Anggota DPRD Jatim Ikut Tanam Pohon Bersama PDIP Sumenep di “Bukit Perjuangan”

    Komitmen Jaga Lingkungan, 2 Anggota DPRD Jatim Ikut Tanam Pohon Bersama PDIP Sumenep di “Bukit Perjuangan”

    Jaga Lingkungan, PDI Perjuangan Sumenep Tanam Pohon

    Jaga Lingkungan, PDI Perjuangan Sumenep Tanam Pohon

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Warga Pasean Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Sumur

    Warga Pasean Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Sumur

    Menyelinap ke Kamar Istri Orang, Pemuda di Sampang Diamankan Warga

    Menyelinap ke Kamar Istri Orang, Pemuda di Sampang Diamankan Warga

    Tak Sesuai Target, Anggota DPRD Pamekasan Soroti Capaian PAD Pasar

    Tak Sesuai Target, Anggota DPRD Pamekasan Soroti Capaian PAD Pasar

    Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Kios Terminal Trunojoyo Sampang

    Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Kios Terminal Trunojoyo Sampang

    Hujan Deras Picu Longsor, Sejumlah Rumah Warga di Pamekasan Rusak Parah

    Hujan Deras Picu Longsor, Sejumlah Rumah Warga di Pamekasan Rusak Parah

    Upaya Penyelundupan Narkoba di Lapas Pamekasan Digagalkan, Oknum Petugas Diperiksa

    Upaya Penyelundupan Narkoba di Lapas Pamekasan Digagalkan, Oknum Petugas Diperiksa

    Fraksi PAN DPRD Bangkalan Desak Bupati Lukman Evaluasi Total Birokrasi

    Fraksi PAN DPRD Bangkalan Desak Bupati Lukman Evaluasi Total Birokrasi

    Komitmen Jaga Lingkungan, 2 Anggota DPRD Jatim Ikut Tanam Pohon Bersama PDIP Sumenep di “Bukit Perjuangan”

    Komitmen Jaga Lingkungan, 2 Anggota DPRD Jatim Ikut Tanam Pohon Bersama PDIP Sumenep di “Bukit Perjuangan”

    Jaga Lingkungan, PDI Perjuangan Sumenep Tanam Pohon

    Jaga Lingkungan, PDI Perjuangan Sumenep Tanam Pohon

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home News Nasional

MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres Denny Indrayana cs

Koran Madura by Koran Madura
16/01/2024
in Nasional, News
Jelang Putusan MK, PKS Desak Uji Materi tentang Usia Capres Ditolak

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Medan Merdeka, Jakarta Pusat.

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Koranmadura.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu) sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Permohonan perkara uji formil tersebut diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.

“Mengadili: dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon; dalam pokok permohonan, menolak pokok permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.

Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar mengajukan petitum provisi dan petitum pokok permohonan pada perkara yang teregistrasi dengan Nomor 145/PUU-XXI/2023 ini.

BacaJuga :

Wacana Pilkada Via DPRD, Said Abdullah: Perlu Kajian Mendalam, Bukan Selera Politik Sesaat

Said Abdullah Tegaskan PDIP Jatim Fokus Kerja Kerakyatan dan Mitigasi Bencana

Garap Gen Z dan Alpha, PDIP Jatim Siapkan Youth Venture Fund untuk 50 Ribu Startup

Kembali Pimpin PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah Pasang Target Tambah 1,5 Juta Anggota Baru

Dalam provisi tersebut, di antaranya para pemohon meminta MK menyatakan menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana yang telah dimaknai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Kemudian, menyatakan menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan pasal dimaksud.

Berikutnya, dalam pokok permohonan, para pemohon meminta MK menyatakan pembentukan pasal digugat tidak memenuhi syarat formil berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan bertentangan dengan UUD Negara RI 1945.

Selain itu, Denny dan Zainal juga meminta MK memerintahkan penyelenggara pilpres 2024 untuk mencoret peserta pemilu yang mendaftar berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dimaknai Putusan MK Nomor 90 atau menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta pemilu yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti.

Namun, menurut MK, permohonan provisi dan pokok permohonan Denny dan Zainal tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Permohonan provisi para pemohon tidak beralasan menurut hukum; pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo membacakan konklusi.

Para pemohon mendalilkan bahwa norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dimaknai dengan Putusan MK Nomor 90 tidak memenuhi syarat formil karena ada kecacatan formalitas dalam penyusunan dan pemberlakuan sebuah norma.

Terkait dalil tersebut, mahkamah menegaskan bahwa MK tidak mengenal adanya putusan yang tidak sah meskipun dalam proses pengambilan putusan terbukti salah seorang hakim yang ikut memutus perkara tersebut melanggar etik.

“Hal tersebut tidak serta-merta mengakibatkan putusan tersebut tidak sah atau batal,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Selanjutnya, para pemohon mendalilkan agar MK dapat melakukan judicial activism dan menggunakan hukum progresif sebagai pendekatan utama dalam mengadili perkara yang diajukan. Terhadap dalil ini, MK juga menolaknya.

“Permohonan para pemohon berkenaan dengan Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan MK Nomor 90 tidak mengandung kecacatan formil, sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Guntur.

Terhadap putusan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih menyatakan memiliki alasan berbeda (concurring opinion). (Icel)

Tags: Deny IndriyanamkSyarat Usia Capres Cawapres
Next Post
Pemkab Pamekasan Butuh 2 Ribu PNS

Rekrutmen ASN 2024 Fokus Cari Talenta Digital

Trending

  • Kinerja Pelayanan Publik Bangkalan Merosot, Fraksi Demokrat Tegur Bupati Lukman

    Kinerja Pelayanan Publik Bangkalan Merosot, Fraksi Demokrat Tegur Bupati Lukman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layani BPJS Kesehatan, Ini Jadwal Dokter Spesialis RS BHC Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RS BHC Sumenep Resmi Layani Pasien BPJS Kesehatan, Akses Layanan Kesehatan Makin Luas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Ditemui Utusan Ponpes, Korban Pelecehan Seksual di Bangkalan Dilaporkan Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fraksi PAN DPRD Bangkalan Desak Bupati Lukman Evaluasi Total Birokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Warga Pasean Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Sumur

Menyelinap ke Kamar Istri Orang, Pemuda di Sampang Diamankan Warga

Tak Sesuai Target, Anggota DPRD Pamekasan Soroti Capaian PAD Pasar

Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Kios Terminal Trunojoyo Sampang

Hujan Deras Picu Longsor, Sejumlah Rumah Warga di Pamekasan Rusak Parah

Upaya Penyelundupan Narkoba di Lapas Pamekasan Digagalkan, Oknum Petugas Diperiksa

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2025 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2025 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi