SUMENEP, koranmadura.com – Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Sumenep masa jabatan 2019-2024 resmi diberhentikan dengan hormat hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Pemberhentian ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/754/kpts/011.2/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Sumenep masa jabatan 2019-2024.
“Meresmikan dengan hormat pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Sumenep masa jabatan 2019-2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD,” demikian salah satu bunyi keputusan dalam SK Gubernur Jawa Timur tersebut.
SK Gubernur Jawa Timur tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Calon Anggota DPRD Sumenep Masa Jabatan 2024-2029 yang berlangsung di Pendopo Agung Keraton Sumenep pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Hingga berita ini ditulis, Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Calon Anggota DPRD Sumenep Masa Jabatan 2024-2029 masih berlangsung. FATHOL ALIF










