PAMEKASAN, koranmadura.com-Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan beredarnya kabar razia motor besar-besaran yang dilakukan oleh polisi di beberapa titik di Madura. Lain dari itu, tersiar pula kabar bahwa Polisi bisa langsung menyita kendaraan masyarakat yang STNKnya mati atau tidak dibayar pajaknya selama dua tahun.
Menanggapi isu tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto membantah semua informasi tersebut.
“Info yang beredar (terkait polisi bisa langsung menyita kendaraan yang STNKnya mati 2 tahun) itu adalah tidak benar,” ungkap Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Rabu, 30 April 2025.
Menurutnya, tidak ada perubahan aturan tilang. Seluruh prosedur tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada. Ia menjelaskan bahwa jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
“Setiap pengendara yang terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang, mereka akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak akan disita. Mereka akan diberikan peringatan untuk segera melunasi tunggakannya,” Ucap Kasihumas Polres Pamekasan.
Selain itu, AKP Sri Sugiarto menjelaskan bahwa pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung mendapatkan sanksi. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.
Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan baru akan diblokir, namun hanya sementara. Pemblokiran ini dapat dibuka kembali setelah pemilik melakukan konfirmasi atau pembayaran denda.
“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terangnya. (SUDUR/BTH)