PAMEKASAN, koranmadura.com – Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (FORMAASI) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyoroti penghentian layanan hemodialisis (HD) atau cuci darah shift 4 di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo.
Layanan cuci darah tambahan ini diketahui telah berjalan sejak November 2024. Namun, karena tidak adanya koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan layanan yang dinilai tidak sesuai standar Perhimpunan Nefrologi Indonesia (PERNEFRI), shift 4 tersebut resmi dihentikan.
Ketua FORMAASI, Iklal Iljas, mengungkapkan bahwa pelaksanaan shift 4 selama enam bulan tanpa standar itu diduga berpotensi merugikan pasien dan mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Disamping karena membahayakan bagi pasien HD, selama enam bulan melayani, kami ingin mengetahui jumlah pasien karena ketersediaan sembilan alat hanya untuk tiga shift, ditambah SDM yang ada tidak memadai. Berapa jumlah pasien? Berapa nominal yang diterima? Kami menduga ini tindak pidana korupsi. Karena sudah jelas tidak memenuhi standar. SDM juga tidak tercukupi,” tegasnya saat audiensi dengan Komisi IV DPRD Pamekasan, Jumat, 16 Mei 2025.
Direktur RSUD Smart Pamekasan, dr. Raden Budi Santoso, menjelaskan bahwa alasan kemanusiaan mendorong pihaknya membuka shift tambahan. Saat ini, dari 150 pasien yang membutuhkan cuci darah rutin, hanya 72 yang bisa difasilitasi.
“RSUD lain seperti di Sumenep dan Sampang sudah penuh. Kami tidak tega jika pasien harus dirujuk ke Surabaya. Jadi, kami menambah shift untuk melayani mereka,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa rumah sakit tidak wajib memberitahu BPJS terkait pembukaan shift 4 karena itu merupakan bagian dari tanggung jawab pelayanan kesehatan.
“Kami bertanggung jawab terhadap keselamatan pasien. Soal pembayaran, kalau BPJS tidak bisa menanggung, kami siap menutupnya dari dana RSUD,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Pamekasan, Ary Udiyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menghentikan layanan hemodialisis.
“Yang dilaporkan ke kami hanya sampai shift 3. Kami baru tahu ada shift 4 dari laporan ini. Seharusnya RSUD melaporkan perubahan itu,” ujarnya. (SUDUR/DIK)