SUMENEP, koranmadura.com – Seorang pria asal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diringkus jajaran Satreskrim Polres Sumenep lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap warga Sumenep dengan kerugian mencapai Rp948 juta.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan tersangka berinisial AMK (51), warga Desa Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang.
“Modus pelaku dimulai sejak Juli 2021. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban MJ di Perum Agung Residence, Batuan, Sumenep,” katanya, Jumat, 2 Mei 2025.
Dalam praktiknya menipu korban, menurut AKP Widiarti, tersangka mengaku sebagai anggota tim pengawas anggaran Pemprov Jawa Timur dan menjanjikan bantuan dana ke sejumlah lembaga pendidikan, dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang.
Korban, yang merupakan tenaga pengajar di salah satu kampus di Sumenep, awalnya mempercayai klaim tersebut setelah lembaganya benar-benar mendapatkan bantuan dana senilai Rp1 miliar.
Setelah itu, lanjutnya, tersangka kembali meminta korban mencarikan lembaga lain yang membutuhkan bantuan serupa, dengan imbalan uang pengalihan sebesar Rp50 juta per lembaga.
Uang-uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening atas nama tersangka oleh korban. Namun, dalam perjalanannya, tak satu pun lembaga yang dijanjikan mendapatkan bantuan.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi pada 30 April 2025 dengan laporan bernomor LP/B/209/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Atas perbuatannya, AMK dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Kini tersangka telah ditahan di Polres Sumenep dan menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti berupa screenshot bukti transfer telah diamankan penyidik,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)











