SUMENEP, koranmadura.com – Dua warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep. Mereka diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (Inex).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial ZA (42) dan HF (27). Penangkapan dilakukan Minggu malam, 11 Mei 2025, di Dusun Nangger, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng.
Dari tangan ZA, polisi menyita tiga poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total sekitar 0,26 gram, alat hisap sabu (bong), dan sebuah kopiah warna hitam.
Sementara dari HF, petugas mengamankan satu poket sabu ukuran sedang dengan berat netto 72,28 gram, 30 butir pil Inex seberat total 10,86 gram, satu tas selempang abu-abu, uang tunai Rp200 ribu, satu handphone Infinix warna silver, dan sepeda motor Honda Vario abu-abu dengan nomor polisi M-5853-XF.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. FATHOL ALIF