SUMENEP, koranmadura.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, membekuk dua orang pria berinisial JF (59) dan SB (48) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu, 25 Mei 2025.
Keduanya masing-masing diketahui sebagai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dan aktivis LSM.
Mereka diduga kuat melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa berinisial SN, terkait proyek pengaspalan jalan desa yang dibiayai dari Dana Desa (DD).
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, mengungkapkan, kasus ini bermula dari komunikasi lewat WhatsApp yang dikirim JF kepada korban pada Jumat, 23 Mei 2025.
Dalam pesan itu, tutur Kapolres Sumenep, disebutkan bahwa SB akan melaporkan dugaan penyimpangan proyek kepada Inspektorat apabila korban tidak memberikan uang sebesar Rp40 juta.
“Setelah dilakukan negosiasi, korban menyanggupi menyerahkan uang sebesar Rp20 juta. Keduanya kemudian sepakat bertemu di rumah JF di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep,” terang AKBP Rivanda, Selasa, 27 Mei 2025.
Pada hari yang telah ditentukan, korban bersama suaminya datang ke lokasi membawa uang tunai Rp20 juta. Saat uang tersebut diserahkan kepada SB, petugas Satreskrim Polres Sumenep, yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan, langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tas berisi uang tunai, handphone, dan dokumen percakapan yang menjadi bagian dari alat bukti.
“SB kami jerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP. Sedangkan JF dikenakan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP,” tegas perwira dengan dua melati di pundak itu.
Saat ini, keduanya sudah ditahan di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut. (FATHOL ALIF/SOE)