SUMENEP, koranmadura.com – Dua warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masing-masing berinisial ZA (42) dan HF (27), diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan penangkapan kedua warga terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (Inex), itu berawal dari penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Sumenep pada Minggu, 11 Mei 2025, malam.
Menurutnya, sekira pukul 22.00 WIB, tim Satresnarkoba mendatangi rumah ZA. Di lokasi itu, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan tiga poket sabu dengan berat total sekitar 0,26 gram, bersama alat hisap dan sebuah kopiah hitam.
“Berdasarkan keterangan awal, ZA mengaku memperoleh sabu tersebut dari HF,” ujar AKP Widiarti, Senin, 12 Mei 2025.
Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan. Pada pukul 23.30 WIB, polisi menggerebek rumah HF yang berada tidak jauh dari lokasi pertama.
“Di dalam kamar HF, ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 72,28 gram dan 30 butir pil Inex seberat total 10,86 gram yang disimpan dalam tas selempang,” imbuhnya.
Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang lain, termasuk uang tunai, handphone, dan sepeda motor. HF mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Sumenep dan menjalani proses hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. FATHOL ALIF