SUMENEP, koranmadura.com – Proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD Sumenep, Bambang Eko Iswanto, yang tersandung kasus narkoba, mulai berjalan.
Wakil Ketua DPRD Sumenep, Dulsiam, mengatakan pihaknya kini tinggal menunggu salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sumenep sebagai dasar administrasi pelaksanaan PAW.
“Prosesnya sudah berjalan. Kami tinggal menunggu salinan putusan dari PN Sumenep. Setelah itu, akan kami teruskan ke Gubernur Jawa Timur melalui Bupati,” ujar Dulsiam, Jumat, 23 Mei 2025.
Politisi PKB asal kepulauan ini menegaskan, seluruh tahapan akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan regulasi yang berlaku.
“Proses PAW akan dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme yang diatur perundang-undangan,” tegasnya.
Vonis terhadap Bambang Eko dijatuhkan pada Rabu, 14 Mei 2025. Majelis hakim menyatakan dia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara selama 10 tahun, Bambang Eko juga dijatuhi denda sebesar Rp2 miliar. Apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman tambahan selama enam bulan penjara. FATHOL ALIF











