SAMPANG, koranmadura.com – Berkas perkara kasus penyelundupan pupuk bersubsidi seberat 9,6 ton yang rencananya akan dikirim ke Madiun, Jawa Timur, kini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, menyampaikan bahwa berkas penyidikan terhadap tersangka bernama Mohammad Fatoni, sopir truk bernopol W 8926 UA yang mengangkut pupuk bersubsidi tersebut, telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin, 2 Juni 2025.
“Berkas perkaranya sudah tahap dua. Penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan. Jadi, penanganan perkaranya kini menjadi kewenangan pihak Kejaksaan. Untuk informasi lebih lanjut silakan dikonfirmasi langsung ke Kejari,” ujarnya, Rabu, 4 Juni 2025.
Sebagaimana diketahui, pupuk bersubsidi yang diselundupkan terdiri dari 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk NPK (Ponska), dengan total berat mencapai 9,6 ton. Pupuk tersebut dibawa dari wilayah Kecamatan Sokobanah dan melintas menuju Kecamatan Karang Penang. Aksi penyelundupan berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Sampang di Jalan Raya Karang Penang pada 3 April 2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Mohammad Fatoni adalah sopir truk yang membawa pupuk tersebut tanpa izin resmi. Ia dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. (muhlis/beth)