SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur mengimbau masyarakat Kecamatan Masalembu, khususnya nelayan, untuk segera melaporkan dan menyerahkan jika kembali menemukan barang mencurigakan yang diduga narkotika jenis sabu.
Imbauan ini disampaikan menyusul temuan 35 kg ditambah 3 kg sabu beberapa waktu belakangan oleh sejumlah nelayan di wilayah perairan Masalembu.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyatakan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi peredaran narkoba.
“Jika masyarakat ada yang menemukan benda mencurigakan, apalagi itu diduga sabu, harap segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Jangan disimpan atau disalahgunakan,” tegasnya, Senin, 2 Juni 2025.
Menurutnya, pihak kepolisian juga mengapresiasi kesadaran warga yang sebelumnya telah menyerahkan temuan sabu kepada aparat.
“Kami mengapresiasi masyarakat nelayan Masalembu yang sebelumnya telah dengan cepat menyerahkan barang haram tersebut kepada aparat untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu, 28 Mei, lalu, empat nelayan asal Desa Sukajeruk, Kecamatan/Pulau Masalembu, menemukan drum besi berisi 35 kg narkotika jenis sabu di wilayah perairan.
Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang, sehingga aparat gabungan TNI-Polri saat itu langsung mengamankannya, sebelum akhirnya dibawa ke Polres Sumenep.
Kemudian, pada Sabtu, 31 Mei, lalu, ada lagi masyarakat yang menyerahkan 1 bungkus (1 kg) barang diduga sabu Polsek Masalembu.
Sehari berikutnya, yakni Minggu, 1 Juni, 2 bungkus (2 kg) barang diduga sabu kembali diserahkan oleh masyarakat kepada aparat kepolisian.
“Saat ini, barang bukti 3 kilogram sabu hasil temuan nelayan tersebut masih diamankan di Polsek Masalembu, sambil menunggu jadwal kapal untuk dibawa ke Polres Sumenep,” ungkap AKP Widiarti. FATHOL ALIF