SUMENEP, koranmadura.com – Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI) menyampaikan klarifikasi atas adanya isu negatif yang dimuat media online tentang aktivitasnya di Pulau Pagerungan Besar, Sumenep, Jawa Timur.
“Kami sangat menyesalkan adanya pemberitaan-pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada, seperti pemberitaan terkait kegiatan operasi kami di Pagerungan Besar yang tidak membawa manfaat, merusak lingkungan dan ekologi. Kami tegaskan kembali, isu-isu yang disampaikan sangat tidak sesuai fakta di lapangan dan merupakan fitnah,” tulis pernyataan resmi manajemen KEI yang diterima redaksi, Kamis, 25 Juni 2025. tersebut.
Dalam siaran persnya, manajemen KEI menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dijalankan di bawah pengendalian dan pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai perwakilan pemerintah, yang berada di bawah koordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
“Seluruh aktivitas operasi KEI dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di bawah pengawasan ketat pemerintah dan pemangku kepentingan nasional dan daerah, serta dimonitor secara berkala untuk memastikan perlindungan lingkungan, kepatuhan terhadap peraturan, keamanan, dan keberlanjutan operasi,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Pihak manajemen juga mengklaim telah mengantongi sejumlah izin dan sertifikasi, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang menjadi dasar hukum pemanfaatan ruang laut di luar kawasan konservasi. Izin tersebut disebutkan sesuai dengan Pasal 23 UU PWP3K yang mengatur aktivitas migas di wilayah pulau kecil.
Selain itu, KEI juga telah dua kali berturut-turut (2023–2024) memperoleh peringkat Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang menunjukkan bahwa perusahaan telah melampaui standar kepatuhan lingkungan.
“Kami juga telah menjalankan sistem manajemen lingkungan berstandar ISO 14001 sejak 2001 dan terus mempertahankan sertifikasi ini. Monitoring lingkungan dilakukan rutin bersama instansi dan akademisi kredibel,” lanjut pernyataan itu.
KEI juga mengeklaim aktif dalam program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dengan melibatkan warga lokal, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Program ini disebut sebagai upaya menciptakan sinergi pembangunan sosial di wilayah operasi.
“Kami memahami pandangan semua pihak dan terbuka untuk berdialog dan berdiskusi dengan pihak/instansi terkait, serta mendukung upaya-upaya proses hukum jika ditemukan adanya pelanggaran,” lanjut pernyataan itu. (FA)