SUMENEP, koranmadura.com – Oknum ustad di salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, MS (51), ditangkap polisi karena diduga telah melakukan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati.
MS ditangkap anggota Satreskrim Polres Sumenep di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.
Sebelumnya, warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, itu sempat melarikan diri setelah kasus ini mencuat.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.
Baca: Oknum Ustadz di Sumenep Diduga Cabuli Belasan Santri
AKP Widiarti menuturkan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2021. Saat itu, salah satu santriwati berinisial F diminta oleh tersangka untuk mengambil air dingin dan membawanya ke dalam kamar.
Tanpa curiga, korban menuruti permintaan tersebut. Namun saat berada di dalam kamar, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya.
Saat itu, korban tak berani melawan mengingat MS merupakan tokoh penting di lingkungan pondok pesantren.
“Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu,” kata AKP Widiarti, Rabu, 11 Juni 2025.
Ironisnya, lima hari setelah kejadian, dengan modus yang sama, tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap korban F.
Dari hasil penyelidikan Tim Unit PPA dan Resmob Polres Sumenep, belakangan diketahui bahwa jumlah korban ternyata tidak hanya satu. Selain F, ada 9 anak lain yang juga menjadi korban.
Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)











