SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan membentuk tim untuk mendampingi para santri yang menjadi korban rudapaksa oknum ustad di salah satu pondok pesantren Pulau Kangean.
Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, mengatakan pendampingan ini untuk menghindari dampak psikologis jangka panjang terhadap para korban.
“Agar para santri tidak mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan akibat kejadian itu,” kata Kiai Imam, sapaan akrab Wabup Sumenep, Rabu, 11 Juni 2025.
Menurutnya, dalam pelaksanaannya, Pemkab akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna memastikan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban dapat segera dilakukan.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendampingi dan membantu para korban agar tidak mengalami tekanan mental yang berat yang dapat menyebabkan depresi,” ujarnya, lebih lanjut.
Kiai Imam mengaku prihatin atas kasus tersebut. Dia menyesalkan dugaan tindakan pelaku yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan di lingkungan pesantren.
Dia menyebut, perbuatan pelaku telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan berbasis agama.
“Langkah polisi, dengan mengamankan pelaku, penting untuk meredam kemarahan masyarakat dan mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri,” tambahnya.
Sebelumnya, oknum ustad di salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, MS (51), ditangkap polisi karena diduga telah melakukan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati.
MS ditangkap anggota Satreskrim Polres Sumenep di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.
Warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, itu sempat melarikan diri setelah kasus ini mencuat.
MS kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (FATHOL ALIF/DIK)