PAMEKASAN, koranmadura.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur resmi menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Gebyar Batik Pamekasan Tahun Anggaran 2022.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan bahwa penghentian tersebut didasarkan pada hasil audit investigatif yang menyatakan tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan menerima Surat hasil Audit Investigasi Inspektorat Kab. Pamekasan nomor: 700.1.2.2/19/432.200/A/2025, tanggal 3 Maret 2025 yang menyatakan bahwa kegiatan Gebyar Batik Pamekasan T.A 2022 tidak ditemukan kerugian negara,” ungkap AKP Doni, Selasa, 24 Juni 2025.
Dengan dasar tersebut, kata dia, penyidik menyimpulkan bahwa tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, penyelidikan resmi dihentikan.
“Untuk memberikan kepastian hukum kami lakukan gelar perkara di Polda Jatim dengan hasil/putusan gelar bahwa perkara tersebut dihentikan kerena tidak ditemukan peristiwa Pidana Korupsi,” tegasnya. (SUDUR/DIK)