SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial K (37) atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Batuputih.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menuturkan bahwa kasus curanmor tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025.
Saat itu, korban berinisial MA (25), warga Kecamatan Batuputih, kehilangan sepeda motornya saat sedang berkunjung ke rumah temannya di Dusun Dandun, Desa Larangan Kerta.
Motor korban yang hilang adalah Honda PCX warna putih dengan nomor polisi M 3486 YH. Kasus ini lalu dilaporkan ke Polsek Batuputih dengan nomor LP/B/3/V/2025/SPKT/POLSEK BATUPUTIH.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya motor korban ditemukan di dapur rumah salah seorang warga berinisial H.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengarah pada seorang pria berinisial K (37). Pelaku kemudian diamankan di Dusun Cangga Tello, Desa Larangan Kerta.
“Pelaku K diamankan di Dusun Cangga Tello, Desa Larangan Kerta, dan dibawa ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Agus, Jumat, 27 Juni 2025.
Barang bukti berupa satu unit motor dan fotokopi BPKB telah diamankan penyidik. K dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami akan terus bergerak cepat dan responsif dalam menangani setiap laporan kejahatan,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)











