SUMENEP, koranmadura.com – Panglima Kodam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A., memberikan penghargaan kepada tiga personel Koramil Masalembu karena menunjukkan integritas tinggi dan respons cepat dalam menggagalkan peredaran narkotika di wilayahnya.
Tiga prajurit yang menerima penghargaan tersebut adalah Serma Bambang, Serka Yohanes, dan Kopda Yunus. Penghargaan itu disampaikan langsung oleh Mayjen TNI Rudy saat melakukan kunjungan kerja ke Makodim 0827/Sumenep pada Rabu, 4 Juni 2025.
“Begitu mendapat laporan dari masyarakat, mereka langsung bertindak cepat mengamankan barang bukti dan berkoordinasi dengan Polsek setempat tanpa pamrih. Saya sangat mengapresiasi tindakan mereka. Ini adalah bukti nyata integritas dan dedikasi prajurit TNI,” ujar Mayjen Rudy.
Menurut Pangdam, keberhasilan tersebut juga telah dilaporkan kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
“Sesuai arahan pimpinan, ketiganya layak mendapatkan penghargaan atas prestasi luar biasa ini,” tambahnya.
Di hadapan para prajurit Kodim 0827/Sumenep, Mayjen Rudy juga memberikan peringatan keras terkait bahaya narkotika. Ia menegaskan bahwa sanksi terhadap anggota TNI yang terlibat narkoba tetap tegas: Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH).
“Peraturan mengenai narkotika tidak berubah sejak dulu. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran terkait narkoba di lingkungan TNI,” tegasnya.
Sementara itu, Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Yoyok Wahyudi, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan penghargaan yang diberikan kepada tiga anggotanya.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh prajurit kami untuk terus menjaga amanah, integritas, dan berbuat terbaik untuk bangsa,” ujar Dandim.
Sebelumnya, ketiga anggota Koramil Masalembu tersebut berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 35 kilogram yang ditemukan berdasarkan laporan warga. Tidak lama berselang, mereka juga menemukan paket mencurigakan berisi hampir 8 kilogram sabu di depan pintu masuk Makoramil, yang langsung diamankan dan dilaporkan ke pihak kepolisian. (*/DIK)











