BANGKALAN, koranmadura.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial AS (32), yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika dan senjata api ilegal. Dari rumah tersangka, petugas mengamankan 53 paket sabu siap edar, 10 butir pil ekstasi, serta satu kantong plastik berisi ganja kering. Tak hanya itu, satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 9 mm lengkap dengan magasin berisi lima peluru juga ditemukan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan, tersangka AS ini nyaris berhasil melarikan diri saat dilakukan pengrebekan di rumahnya. Namun beruntung polisi sudah siap siaga di beberapa titik pintu palarian.
“Tersangka sempat ingin melarikan diri dari pintu belakang, untung sudah dijaga ketat sama petigas. Tersangka AS ini adalah bandar narkoba dari jaringan Madura,” kata AKBP Hendro Sukmono, Selasa, 1 Juli 2025.
Selain narkoba, polisi juga menemukan senjata api jenis Makarov kaliber 90 mm beserta magazin berisi lima butir peluru. Pistol semi-otomatis buatan Soviet itu diakui AS sebagai miliknya, yang dibeli seharga Rp20 juta dari seseorang yang kini juga menjadi buronan.
“Terkait Senpi itu sudah dipakai atau tidak ini masih kami dalami nanti dari Stareskrim dan tentunya kita harus melibatkan forensik,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MAHMUD/DIK)











