PAMEKASAN, koranmadura.com – Seorang pria berinisial M (40) tewas setelah dibacok oleh tetangganya sendiri, S (43), di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Rabu malam, 23 Juli 2025.
Kapolsek Pegantenan, Iptu Heri Siswanto, mengungkapkan bahwa tragedi berdarah ini diduga dipicu oleh isu asmara. Korban M diketahui menuduh pelaku S menjalin hubungan terlarang dengan iparnya, yang merupakan istri dari kakaknya.
Iptu Heri Siswanto menceritakan, korban mencari dan mendatangi S dan langsung menyabetkan celurit. Namun sabetan itu tidak melukai S. Setelah itu, S kabur ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian untuk mengambil celurit.
Setelah mengambil senjata tajam, S kembali mencari korban. Karena tidak menemukan M di lokasi awal, pelaku kemudian menuju rumah korban dan menemukannya sedang duduk di teras.
“Tanpa banyak bicara, S langsung membacok korban tepat di samping kiri sampai perut. Hasil pemeriksaan medis tadi malam itu, lukanya sepanjang 30 sentimeter, satu luka,” ungkap Iptu Heri Siswanto, Kamis, 24 Juli 2025.
Usai kejadian, tersangka berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dan kini berada di Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kalau pengakuan si tersangka, dia sendirian. Namun saksi yang mengetahui ini, kita amankan. Ada orang lain yang datang juga, itu nggak tahu apakah dia mau bantu atau mau melerai, ini ada dua versi. Makanya sekarang masih melakukan proses pendalaman, mas. Penyidikan sekarang di tangani polres Pamekasan,” jelasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami motif sebenarnya. Diduga kuat bahwa pelaku salah sasaran, karena menurut informasi warga, bukan S yang menjalin hubungan dengan ipar korban, melainkan orang lain.
“Untuk sementara dugaannya terkait asmara. Menurut informasi di kampung tersebut, tidak mungkin kalau tersangka ini punya hubungan dengan itu. Ada nama yang lain yang mencul. Masih proses pendalaman,” terangnya.
Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Namun, pasal ini masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan lanjutan,” pungkasnya. (SUDUR/DIK)











