SUMENEP, koranmadura.com – Dua pria asal Kabupaten Pamekasan diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep dalam operasi pengungkapan kasus narkoba jenis sabu. Total 110,22 gram sabu berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Pengungkapan kasus barang haram tersebut dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di dua lokasi berbeda.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan penangkapan pertama terjadi di halaman rumah warga di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
Di lokasi itu, petugas menangkap seorang pria berinisial MY (46), warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, serta melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam mobil Toyota Calya warna oranye metalik yang dikendarai MY.
Beberapa barang bukti dimaksud di antaranya berupa sabu seberat 110,22 gram yang terbagi dalam beberapa kemasan, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp1.535.000, serta sebuah tas berisi ponsel dan kartu SIM.
Berdasarkan pengakuan MY, sambung AKP Widiarti, barang haram tersebut didapat dari rekannya berinisial M (37), warga Desa Pangareman, Kecamatan Batumarmar.
Dari pengakuan itu, polisi langsung bergerak melakukan pengembangan. Hasilnya, Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan M di area persawahan Desa Batubintang, Pamekasan.
“Saat hendak ditangkap, M sempat membuang barang bukti ke tanah, namun upaya itu gagal,” imbuh AKP Widiarti.
Tak hanya menangkap M, petugas juga berhasil menemukan 30 butir pil inex warna kuning yang dibungkus plastik bening. M mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
“Kasus ini sedang kami dalami lebih lanjut. Kedua terduga pelaku telah diamankan bersama seluruh barang bukti untuk proses penyidikan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (FATHOL ALIF/DIK)











