SUMENEP, koranmadura.com – Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelaku kejahatan seksual, lebih-lebih jika korbannya masih di bawah umur.
Hal tersebut ditegaskan terkait mi penangkapan seorang pria berinisial MR (30) oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep atas dugaan kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak,” tegas AKBP Rivanda.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi atensi. Pihaknya memastikan pelaku akan mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” tambahnya.
Sebelumnya, MR ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB
Kasus ini bermula dari laporan seorang ayah berinisial M (41) yang melaporkan pelaku karena diduga mencabuli anaknya, DR (13).
Perbuatan asusila itu dilakukan tersangka di rumah korban pada Februari 2025 di wilayah Kecamatan Gapura.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum serta hasil pemeriksaan psikologi korban.
MR dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. FATHOL ALIF











