BANGKALAN, koranmadura.com – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur telah menindak 1.384 pelanggar selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru sejak 11 hingga 27 Juli 2025 di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) setempat.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Bangkalan, Ipda Beja Maryanta, mengatakan berdasarkan data Satlantas Polres Bangkalan, pelanggar yang tidak mengenakan helm 701, tidak mengenakan safety belt (sabuk pengaman) 6, kendaraan tidak lengkap 53, tidak membawa surat-surat kendaraan 6, melanggar marka atau rambu 272, tidak memiliki SIM/di bawah umur 303, pelanggaran muatan 1, pelanggaran TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 41, dan lain-lain 1.
“Jenis kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran, sepeda motor 1346, mobil penumpang 21, pikap 16, dan truck 1,” katanya, Selasa, 29 Juli 2025.
Dari hasil operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1.251 STNK, 163 SIM, 1 unit kendaraan roda empat, dan 5 unit sepeda motor. Adapun metode penindakan dilakukan melalui ETLE Mobile sebanyak 24 pelanggaran dan tilang manual sebanyak 1.360 pelanggaran.
“Anggota juga melakukan teguran pada pengendara yang melanggar hingga 10.650 pengendara,” kata dia.
Melalui Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Bangkalan berharap masyarakat semakin tertib berlalu lintas, penindakan bukan semata-mata untuk memberikan efek jera, namun bentuk edukasi dan pengingat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.
“Imbauan kepada orang tua, anaknya belum cukup umur dilarang keras naik kendaraan, baik roda 2 atau roda 4, rumus suatu daerah bisa maju adalah tertib dulu baru maju,” imbaunya. (MAHMUD/DIK)











