SUMENEP, koranmadura.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini tengah mengembangkan kasus penangkapan pria berinisial MZ (49) di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, atas dugaan kepemilikan sabu seberat 12,01 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan secara intensif terhadap MZ, dan mengembangkan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami akan mendalami kasus ini hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” katanya, Selasa, 22 Juli 2025.
AKP Anwar mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami akan terus berupaya menjaga wilayah Sumenep dari ancaman narkotika demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari zat adiktif tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Sumenep telah menangkap seorang pria berinisial MZ (49) di rumahnya pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 19.45 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 31 poket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dan disembunyikan dalam bungkus rokok serta kotak seng. Total berat sabu yang diamankan yaitu 12,01 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni uang tunai Rp318.000, satu unit handphone, satu buah bong, pipet kaca, korek api, dan peralatan lain yang diduga dipakai untuk mengemas dan mengonsumsi narkoba. (FATHOL ALIF/DIK)











