SUMENEP, koranmadura.com – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, ditangkap di rumahnya, Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 19.45 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 31 poket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dan disembunyikan dalam bungkus rokok serta kotak seng. Total berat sabu yang diamankan yaitu 12,01 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni uang tunai Rp318.000, satu unit handphone, satu buah bong, pipet kaca, korek api, dan peralatan lain yang diduga dipakai untuk mengemas dan mengonsumsi narkoba.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa, 22 Juli 2025.
Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
“Penindakan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, MZ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. FATHOL ALIF











