SAMPANG, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, akan melakukan pengawasan intensif terhadap tiga program utama.
Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi, menjelaskan bahwa tiga program yang menjadi fokus pengawasan adalah Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk dan berjalan di desa-desa, program Makanan Bergizi, serta pendampingan dan pengelolaan Dana Desa.
“Ada tiga program yang menjadi prioritas pengawasan dan pendampingan oleh kami,” ujarnya usai acara Coffee Morning bersama belasan awak media di Sampang, Kamis (31/7/2025).
Fadilah Helmi menegaskan bahwa pihaknya berhak mengawal dan mendampingi pengelolaan dana desa tanpa harus menunggu permintaan dari pihak desa. Sementara untuk program Makanan Bergizi, Kejari akan mengawal mulai dari proses awal hingga pendistribusiannya.
“Kami awasi mulai dari ‘dapurnya’, berapa kuotanya, siapa saja penerimanya, serta apakah makanannya sudah layak atau tidak. Kami berusaha mengawalnya,” paparnya.
Saat ini, Kejari Sampang telah memiliki Garda Desa dan tim pendampingan desa. Upaya ini dilakukan untuk memberikan solusi terbaik dalam pengelolaan dana desa yang benar.
“Kami bersinergi antara bagian Intel dan bagian Hukum untuk program dana desa. Sedangkan untuk makanan bergizi dan Koperasi Merah Putih, nanti koordinasinya di bagian Intel,” terangnya.
Lebih lanjut, Fadilah Helmi menekankan bahwa Dana Desa harus dikelola dan digunakan sebaik mungkin, sesuai dengan keinginan Presiden agar desa sejahtera dan tidak ada kesenjangan antara masyarakat desa dan kota.
“Ya, semisalnya nanti ada temuan, kami akan telaah. Jika temuan itu valid, kami tidak akan segan menindaknya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriansyah, menambahkan bahwa dalam pengawalan Dana Desa, pihaknya akan melakukan pembinaan melalui proses sosialisasi terkait penggunaannya.
“Yang jelas harus sesuai asas penggunaan Dana Desa yang baik, yaitu partisipatif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Diecky menjelaskan, partisipatif berarti dalam perencanaan penyusunan APBDes saat Musrenbangdes harus melibatkan berbagai pihak serta perencanaannya sesuai skala prioritas di tahun ini, seperti bantuan sosial, kesehatan, dan ketahanan pangan.
“Kemudian, jika APBDes sudah disusun dengan baik, desa hendaknya menginformasikan secara transparan kepada masyarakat agar asumsi masyarakat tidak ‘liar’ atas penggunaan dana desa tersebut, misalnya dengan membuat spanduk atau banner terkait penggunaan dana desanya. Dan terakhir, harus akuntabel, terutama saat pembuatan pertanggungjawabannya. Ada yang masih lalai, sehingga muncullah pekerjaan fiktif,” paparnya. (muhlis/fine)











