PAMEKASAN, koranmadura.com — Sebanyak 14 narapidana di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dinyatakan bebas. Mereka mendapatkan remisi sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ke-14 narapidana tersebut memperoleh Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Lapas Pamekasan, Syukron Hamdani.
Menurut Syukron, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat-syarat tersebut antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani minimal enam bulan masa pidana.
“Program remisi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya pembinaan bagi narapidana,” ujar Syukron, Senin, 19 Agustus 2025.
Syukron menambahkan bahwa besaran remisi umum bervariasi antara satu hingga enam bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani. Sementara itu, besaran remisi dasawarsa maksimal tiga bulan, dihitung sebesar 1/12 dari pidana pokok atau pidana pengganti denda.
“Narapidana bisa mendapatkan kedua remisi tersebut sekaligus atau salah satunya, tergantung pada syarat administratif yang sedang dijalani,” jelasnya.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Pamekasan per 17 Agustus 2025 adalah 798 orang, dengan kapasitas lapas sebanyak 670 orang. Dari jumlah tersebut, 686 orang merupakan narapidana dan 112 orang berstatus tahanan.
Adapun rincian penerima remisi di Lapas Pamekasan adalah sebagai berikut:
- Remisi Umum I: 538 orang
- Remisi 1 bulan: 75 orang
- Remisi 2 bulan: 97 orang
- Remisi 3 bulan: 110 orang
- Remisi 4 bulan: 149 orang
- Remisi 5 bulan: 93 orang
- Remisi 6 bulan: 14 orang
- Remisi Umum II (langsung bebas): 10 orang
- Remisi Dasawarsa I: 601 orang
- Penerima bervariasi dari 3 hari hingga 85 hari: 111 orang
- Jumlah terbesar, yaitu 490 orang, memperoleh remisi 90 hari atau 3 bulan.
- Remisi Dasawarsa II (langsung bebas): 4 orang (Sudur/fine)











