BANGKALAN, koranmadura.com – Setelah sempat menjadi perbincangan hangat publik, Kepala Desa (Kades) Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Budiman resmi ditahan polisi.
Penahanan dilakukan lantaran Budiman diduga menjadi otak di balik aksi carok yang terjadi beberapa bulan lalu. Langkah ini diambil setelah adanya desakan kuat dari keluarga korban dan sorotan warganet karena dianggap menghambat jalannya proses hukum.
“Iya (benar Kades Geger Budiman ditahan),” kata Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, dengan singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu, 24 Agustus 2025.
Hafid membenarkan bahwa penahanan dilakukan sejak 22 September 2025. Namun, ketika ditanya alasan keterlambatan penahanan meski Budiman sudah berstatus tersangka sejak Agustus, Hafid enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Sudah itu keterangan dari saya,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan, menegaskan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan yang menyeret Budiman sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Iya sudah P21, soal penahanan kami tidak tahu karena masih kewenangan penyidik,” katanya.
Kasus ini berawal pada 28 April 2025. Saat itu, seorang pemuda bernama Dinul (23) tersinggung setelah diklakson oleh Budiman sepulang dari hajatan. Dinul pun menantang carok. Tantangan itu didengar Busiri (55) yang kemudian ikut terpancing emosi.
Ketika Dinul melintas di depan rumah Budiman, Busiri yang berboncengan dengan rekannya langsung mengejarnya hingga terjadi duel sengit dengan senjata tajam. Akibatnya, Busiri mengalami luka di kepala, sedangkan Dinul terluka di bagian lengan.
Busiri sempat dibawa ke Puskesmas Geger. Namun, pihak Dinul yang mengetahui keberadaan Busiri mendatangi lokasi hingga nyaris terjadi bentrokan lanjutan. Beruntung, warga dan polisi cepat melerai sehingga tidak menimbulkan korban tambahan. (MAHMUD/DIK)











