SAMPANG, koranmadura.com – Seorang pemuda pengangguran berinisial MM, yang merupakan pengedar narkotika di Dusun Noreh, Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, ditangkap polisi saat sedang tidur nyenyak di rumahnya.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang dan Polsek Sreseh menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial MM (27). Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di dalam rumahnya.
“Terduga pelaku MM ini diamankan saat tertidur pulas. Di sampingnya, berserakan empat paket sabu siap edar,” kata AKP Eko Puji, Rabu, 10 September 2025.
Ia menjelaskan, empat paket sabu tersebut memiliki berat masing-masing 0,23 gram (tiga paket) dan 0,24 gram (satu paket), dengan total berat kotor 0,93 gram.
Selain itu, AKP Eko Puji melanjutkan, petugas juga menemukan dan menyita 16 paket sabu siap edar lainnya yang disembunyikan di belakang rumah. Paket-paket tersebut terdiri dari tiga paket seberat 0,23 gram, sembilan paket seberat 0,24 gram, tiga paket seberat 0,25 gram, dan satu paket seberat 0,28 gram, dengan total berat kotor 3,88 gram.
“Petugas juga menemukan satu klip bening seberat 1,63 gram sabu dan sebuah timbangan digital yang disembunyikan di belakang rumahnya,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku MM beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku MM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Muhlis/fine)











