PAMEKASAN, koranmadura.com — Sebanyak 4.176 tenaga honorer di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, secara resmi diusulkan kepada pemerintah pusat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Usulan ini menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang mewajibkan seluruh kementerian dan pemerintah daerah mengajukan formasi PPPK paruh waktu hingga 25 Agustus 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman, menjelaskan ada tiga kategori honorer yang dapat diusulkan, yaitu:
- Non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, tetapi tidak lulus.
- Mereka yang telah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK tahun 2024, namun belum mendapat formasi atau tidak bisa mengisi lowongan.
“Nantinya, KemenPAN-RB akan mengeluarkan surat rekomendasi atau surat keputusan formasi PPPK paruh waktu. Jadi, kami masih menunggu keputusan dari KemenPAN-RB, apakah disetujui semua atau hanya sebagian,” ujar Saudi Rahman pada Senin, 2 September 2025.
Jika sudah disetujui, mereka akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk gaji PPPK paruh waktu, minimalnya sama dengan saat menjadi honorer, atau akan menyesuaikan dengan kemampuan APBD,” jelasnya.
Saudi Rahman juga mengimbau para honorer untuk bersabar dan tidak mudah terprovokasi isu-isu yang menjanjikan kelulusan, terutama jika ada oknum yang meminta imbalan.
“Kepada para honorer di daerah, saya meminta untuk bersabar dan mengikuti setiap tahapan dalam proses pengusulan ini,” pungkasnya. (Sudur/fine)











