PAMEKASAN, koranmadura.com — Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman, membantah isu dugaan jual beli jabatan senilai Rp1,5 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Ia menegaskan bahwa proses rotasi pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) dilakukan secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa ada praktik transaksional tersebut.
“Saya sudah selidiki, bahkan dengan intelijen juga, dan hasilnya tidak ditemukan adanya jual beli jabatan,” tegas Kholilurrahman, Sabtu (4/10/2025).
Kholilurrahman menantang pihak yang menyebarkan isu tersebut untuk membuktikannya dengan data konkret.
“Kalau memang ada buktinya, tunjukkan. Baik itu rekaman maupun dokumentasi. Kalau benar ada, pasti kita tindak tegas,” ujarnya.
Menurutnya, tuduhan tanpa dasar semacam itu hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya mutasi jabatan agar berlangsung transparan dan objektif.
Bupati menambahkan, proses rotasi jabatan yang hingga kini belum tuntas bukan disebabkan adanya “deal-deal” tertentu, melainkan karena pihaknya masih menyesuaikan penempatan pejabat sesuai kebutuhan organisasi.
“Kalau dikatakan selalu diundur karena belum ada kesepakatan, itu tidak benar. Kita masih mempertimbangkan yang betul-betul tepat,” tandasnya. (Sudur/fine)











