BANGKALAN, koranmadura.com – Dua dari delapan terduga pelaku pemerkosaan bergilir terhadap dua gadis di bawah umur asal Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berhasil diringkus aparat kepolisian.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Adrian dan Janoko. Keduanya ditangkap di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Iya (sudah ditangkap dua terduga pelaku), ditangkap di Palangka Raya,” kata dia, Senin, 13 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, tersangka Adrian merupakan warga Desa Kelbung, yang diduga terlibat dalam pemerkosaan bergilir terhadap korban SF (16). Sementara Janoko, warga Desa Gunilap, termasuk di antara lima pelaku pemerkosaan terhadap korban AD (14).
Ketua Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sepulu (KOMPAS), Junaidi, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus yang sempat menggemparkan masyarakat Madura tersebut.
Menurutnya, penangkapan dua dari delapan pelaku menjadi langkah awal penting dalam menegakkan keadilan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya kaum perempuan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian. Ini bukti negara hadir untuk melindungi warganya dari tindakan bejat dan tidak berperikemanusiaan,” ujar Junaidi.
Ia juga mendesak agar enam pelaku lainnya yang masih buron segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berharap semua pelaku diadil. Sisanya, enam pelaku juga harus segera ditangkap di manapun berada. Kami juga minta polisi transparan dalam mengungkap kasus ini,” katanya. (MAHMUD/DIK)











