SAMPANG, koranmadura.com – Setelah dua tahun menjadi buron, RH (18), seorang terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan turut serta melakukan kejahatan di wilayah Kabupaten Sampang, kini berhasil diamankan. Pemuda asal Kota Surabaya yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Pelaksana Harian (Plh.) Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sampang telah mengamankan terduga pelaku anak yang terlibat kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sampang.
AKP Eko menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap korban anak ini terjadi pada Agustus 2023 lalu.
“Iya benar, kami mengamankan terduga pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak. Terduga pelaku ini masih anak dan sempat menjadi DPO. Kami amankan pada Senin, 6 Oktober kemarin, sekitar pukul 02.00 dini hari,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurut AKP Eko, terduga pelaku langsung dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Sampang setelah diamankan oleh tim Jatanras Sat Reskrim. Proses pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka anak dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku anak ini kami bawa ke Mapolres serta dilakukan penahanan terhadap tersangka anak. Kami juga melakukan penyidikan untuk pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya. (Muhlis/fine)











