PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku penipuan berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
MZ ditangkap setelah menipu korbannya, ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, dengan kerugian mencapai Rp500 juta.
Modus pelaku adalah mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri sekaligus ajudan Kapolri. Ia meyakinkan korban bahwa ia bisa membantu meloloskan adik korban menjadi anggota Polri Tahun Anggaran (T.A.) 2025 melalui jalur khusus.
Korban yang percaya kemudian mentransfer uang total Rp500 juta ke rekening pelaku pada Senin, 30 Juni 2025, melalui Bank Jatim Unit Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menjelaskan, kasus ini bermula ketika adik korban dinyatakan gugur pada tahap perangkingan daerah dalam seleksi anggota Polri T.A. 2025 pada Mei 2025.
Dari situ, korban mendatangi kenalannya berinisial ALSA, yang mengaku memiliki relasi di Mabes Polri. ALSA kemudian memperkenalkan korban kepada pelaku MZ.
Menurut ALSA, pelaku pernah menunjukkan kartu identitas (ID Card) staf khusus Mabes Polri untuk meyakinkan bahwa dirinya memang memiliki jabatan di institusi tersebut.
Pelaku kemudian menghubungi korban dan kembali meyakinkan bahwa ia mampu membantu pengurusan adik korban agar bisa diterima menjadi anggota Polri melalui jalur khusus.
Namun hingga kini, adik korban tidak diterima sebagai anggota Polri, dan uang sebesar Rp500 juta itu tidak dikembalikan oleh pelaku. Akibatnya, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan.
AKP Jupriadi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya warga Pamekasan, agar tidak mudah percaya terhadap tawaran atau iming-iming bisa masuk Polri dengan membayar sejumlah uang.
“Orang yang menawari jasa calo masuk Polri adalah pelaku penipuan yang memanfaatkan kondisi psikologis pendaftar yang pesimis dan tidak percaya diri. Kadang pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan jabatan publik untuk meyakinkan korban. Ini bentuk penipuan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas,” tegas AKP Jupriadi pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (sudur/fine)











