SAMPANG, koranmadura.com – Kasus pencurian uang puluhan juta rupiah dan sebuah ponsel yang menimpa Siyaroh (60), Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, akhirnya berhasil diungkap polisi. Dua orang terduga pelaku kini diamankan.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp30 juta dan satu unit ponsel.
“Dari perisitiwa itu, kemudian korban melaporkan kepada kami,” ujarnya dalam keterangan pers rilisnya, Jumat, 3 Oktober 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan petunjuk. Pada Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial MZ (47), warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali meringkus seorang pelaku lainnya berinisial S (45), seorang ASN asal Jalan Semeru, Kelurahan Rongtengah, Sampang.
“Dari tersangka MZ, kami kemudian mengamankan tersangka S. Tersangka S ini mendapat bagian senilai Rp8 juta dari MZ,” terangnya.
Kedua terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sampang.
“Keduanya terancam Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya. (MUHLIS/DIK)











