BANGKALAN, koranmadura.com – Puluhan benda bersejarah di Museum Cakraningrat, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dilaporkan hilang. Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus raibnya sejumlah artefak bernilai tinggi tersebut dengan memeriksa enam orang saksi.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) belum mengarah kepada siapa pun yang diduga sebagai pelaku. Kondisi museum yang tidak dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV) juga menyulitkan proses penyelidikan.
“Kami sedang mendalami dugaan hilangnya benda-benda berjarah di Musium Cakraningrat. Sementara ini, baru ada 6 saksi dari pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) yang kami mintai keterangan,” kata dia, Selasa, 14 Oktober 2025.
Kasus hilangnya artefak tersebut pertama kali diketahui pada 4 Agustus 2025, saat petugas museum masuk kantor dan menemukan sejumlah koleksi sudah tidak ada di tempatnya. Disbudpar Bangkalan pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bangkalan.
Menurut Kepala Disbudpar Bangkalan, Eko Setiawan, dari total artefak yang hilang, terdapat tiga piring peninggalan Dinasti Ming, sebuah lonceng kuno, serta lempengan gamelan yang memiliki nilai sejarah tinggi.
“Ada tiga piring peninggalan dinasti ming, lonceng dan lempengan gamelan, total ada empat puluh artefak yang hilang,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Ketua DPW Laskar Cakraningrat Madura, Jimhur Saros, menyebut peristiwa ini sebagai “luka bagi peradaban.”
“Hilangnya artefak sejarah bukan sekadar kehilangan barang. Itu kehilangan memori kolektif, akar dari jati diri bangsa,” tegasnya.
Ia menambahkan, siapa pun yang terbukti melakukan pencurian artefak bersejarah dapat dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Ancaman pidananya 15 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar,” tuturnya. (MAHMUD/DIK)











