SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu pada Rabu malam, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 20.45 WIB.
Kedua terduga pengedar sabu yang ditangkap polisi masing-masing berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, dan BN (41), warga Desa Tambaksari.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Plt. Kasi Humas AKP Widiarti, menuturkan penangkapan keduanya dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di pinggir Jalan Raya Rubaru, Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, dan di rumah salah satu terduga di Kecamatan Rubaru.
Menurut AKP Widiarti, pertama polisi menangkap MS, dan menyita satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Kepada petugas, MS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari BN.
Berdasarkan keterangan tersebut, Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan menangkap BN di teras rumahnya pada waktu yang sama.
Di sana, petugas menemukan 33 poket sabu dengan total berat 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit handphone, serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil transaksi.
Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Penangkapan dua tersangka ini merupakan komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKP Widiarti.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat terus berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya,” imbuhnya.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara. FATHOL ALIF











