PAMEKASAN, koranmadura.com – Kantor Bea Cukai Madura memusnahkan 13.153.778 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp19,58 miliar. Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur, pada Rabu, 19 November 2025.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Pamekasan, yang selanjutnya akan diteruskan dengan proses pembakaran menyeluruh di PT Putra Restu Ibu Abadi, Mojokerto.
Barang bukti rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari operasi pasar, patroli darat, serta pengawasan jasa titipan di berbagai wilayah kerja KPPBC TMP C Madura. Dari seluruh penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp18,74 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, menegaskan bahwa penindakan tidak hanya berhenti pada penyitaan barang, tetapi juga berlanjut ke proses penyidikan.
“Kami menerapkan pendekatan ultimatum remedium, termasuk menetapkan barang tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN) apabila pelakunya tidak ditemukan,” ujarnya.
Menurut Novian, pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan barang-barang ilegal tidak kembali beredar di pasaran yang dapat merugikan industri hasil tembakau legal.
“Pengawasan ketat sangat penting untuk melindungi masyarakat dari konsumsi barang yang berisiko bagi kesehatan dan lingkungan. Kami berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi para pelaku serta memberikan efek jera, sehingga kepatuhan terhadap ketentuan cukai semakin meningkat,” jelasnya. (Sudur/fine)











