SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sumenep menangkap seorang pria berinisial WS (42) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jumat malam, 31 Oktober 2025.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di teras rumah pelaku. Saat petugas datang, WS sempat membuang bungkus kecil berisi sabu ke lantai, namun aksinya diketahui oleh anggota.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima poket sabu seberat 1,40 gram, timbangan elektrik, sendok sabu, bong, pipet kaca, sejumlah plastik klip, korek gas, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, mengatakan WS mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut.
“Pelaku langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sumenep,” ujarnya, Sabtu, 1 November 2025.
Polisi menjerat WS dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Proses hukum akan dilakukan secara tuntas dan transparan. Komitmen kami, Sumenep harus bersih dari narkoba,” ujar Widiarti. FATHOL ALIF











