BANGKALAN, koranmadura.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Bangkalan, Jawa Timur, mendesak agar Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dinaikkan dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta.
Usulan itu disampaikan dalam pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada rapat paripurna DPRD Bangkalan, Rabu, 5 November 2025.
Juru bicara Fraksi PAN, Solihin, menegaskan bahwa usulan kenaikan NJOPTKP ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat kecil di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Perekonomian masyarakat Bangkalan belum stabil. Jangan sampai kebijakan pajak justru menambah beban rakyat,” tegas Solihin dalam pandangan umumnya di rapat paripurna DPRD Bangkalan.
Menurut Fraksi PAN, rendahnya NJOPTKP berpotensi menekan masyarakat kelas bawah, terutama dengan masih tingginya angka piutang tak tertagih di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kondisi ini menjadi indikasi bahwa kemampuan bayar warga masih rendah.
Pria yang juga jabat sebagai wakil ketua Fraksi PAN membandingkan dengan kebijakan di Kota Surabaya yang notabene masyarakatnya lebih sejahtera, namun penerapan NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp15 juta.
“Kalau daerah dengan ekonomi lebih kuat saja bisa memberi keringanan Kenapa Bangkalan yang ekonominya masih lemah tidak bisa?” ujarnya dengan nada kritis.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Bangkalan, Mohammad Ishlahuddin, menyoroti Pasal 8 ayat (4) dalam Raperda tersebut yang mengatur pemberian NJOPTKP hanya untuk salah satu objek pajak jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2.
Ia menilai, diksi “diberikan atas salah satu” berpotensi menimbulkan tafsir ganda dan membuka peluang manipulasi.
“Jadi, diksi yang benar ‘diberikan kepada objek pajak PBB-P2 yang tertinggi’. Aturan pajak harus tegas dan berpihak kepada rakyat, bukan membuka ruang bagi oknum.” tandas tandas Ishlahuddin.
Melalui sikap ini, Fraksi PAN menegaskan komitmennya untuk mendorong kebijakan pajak daerah yang adil, transparan, dan pro-rakyat, terutama dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat pascapandemi.
Rapat paripurna berikutnya, yaitu penyampaian nota jawaban Bupati Bangkalan atas pandangan umum fraksi, dijadwalkan berlangsung pada 7 November 2025 mendatang. (MAHMUD/DIK)











