PAMEKASAN, koranmadura.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera menyampaikan batasan waktu penyajian Makanan Bergizi (MBG) kepada pihak sekolah. Batasan waktu ini penting untuk memastikan makanan tetap segar, aman, dan layak konsumsi bagi siswa.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Pamekasan, Achmad Syamlan, mengungkapkan bahwa waktu aman konsumsi MBG maksimal adalah empat jam setelah dimasak.
“Pedoman ini ditetapkan untuk mencegah pertumbuhan bakteri yang dapat menyebabkan keracunan makanan,” ungkap Achmad Syamlan, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, SPPG memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi krusial tersebut kepada pihak sekolah agar makanan yang diberikan kepada siswa tetap dalam kondisi segar, aman, dan layak konsumsi.
Syamlan menjelaskan, pihaknya masih menemukan sejumlah sekolah yang menunda waktu pemberian makanan. Padahal, seharusnya makanan itu dikonsumsi sekitar pukul 09.00 WIB.
“Ada beberapa pihak sekolah yang menunda waktu makan sampai jam pulang. Hal itu berisiko makanan menjadi basi,” ujarnya. (sudur/fine)











