SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan memusnahkan puluhan ribu batang rokok ilegal di halaman Kantor Pemerintah Daerah Sumenep, Rabu, 26 November 2025.
Barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan yang telah memperoleh status peralihan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, mengatakan pemusnahan puluhan ribu batang rokok ilegal kali merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi Satgas Operasi Bersama Pemberantasan BKC Ilegal 2025.
“Dalam operasi tersebut, barang bukti rokok ilegal yang diperiksa dan ditindak berasal dari temuan petugas Bea dan Cukai Madura bersama Satpol PP Sumenep. Penindakan ini sesuai amanah Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” jelasnya.
Barang yang dimusnahkan mencapai 28.392 batang rokok ilegal berbagai jenis, mulai dari SKM, SPM, hingga SKT. Total nilai barang ditaksir Rp42.384.720, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp25.819.277.
Modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penjualan rokok polos tanpa pita cukai serta penggunaan pita cukai tidak sesuai ketentuan.
“Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menekan peredaran BKC ilegal di Sumenep,” tambahnya. FATHOL ALIF










