SUMENEP, Koranmadura.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sumenep bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep menggelar edukasi perpajakan bagi Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan ini berlangsung di Aula BKAD Kabupaten Sumenep, Rabu (19/11).
Sekretaris BKAD Kabupaten Sumenep, Agus Alamsyah, mengapresiasi sinergi yang dibangun oleh KPP Pratama Pamekasan dan KP2KP Sumenep. Menurutnya, edukasi ini krusial sebagai persiapan para bendahara dalam menghadapi pelaporan SPT Tahunan melalui sistem terbaru, Coretax DJP, yang akan diimplementasikan penuh pada tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan KPP Pratama Pamekasan, Aditya Satya Nugroho, memaparkan materi mengenai rekonsiliasi penyerapan anggaran instansi pemerintah daerah dan kaitannya dengan pemenuhan kewajiban perpajakan pada sistem Coretax.
Materi edukasi mencakup tata cara aktivasi akun Coretax, permintaan kode otorisasi DJP, serta bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen KPP Pratama Pamekasan dan KP2KP Sumenep untuk meningkatkan kepatuhan pajak instansi pemerintah serta memperkuat sinergi dalam mengamankan penerimaan negara.
Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat memahami tahapan administrasi perpajakan berbasis digital secara optimal. Dengan demikian, pelaporan SPT dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman, dan tepat waktu sejalan dengan transformasi digital perpajakan nasional.











