PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kembali melakukan penertiban terhadap manusia silver yang beraktivitas di sejumlah titik lampu lalu lintas.
Penertiban tersebut dilakukan karena aktivitas manusia silver dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Sosial. Dalam perda tersebut diatur larangan bagi gelandangan, pengemis, anak jalanan, pengamen, dan sejenisnya agar tidak beraktivitas di ruang publik yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Hasanurrahman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang manusia silver dalam operasi penertiban yang dilakukan beberapa hari lalu.
“Satu orang yang diamankan merupakan warga Pamekasan sendiri. Setelah diamankan, kami berikan pembinaan berupa teguran dan sosialisasi larangan beroperasi di area traffic light,” ujarnya.
Hasanurrahman menambahkan, petugas di lapangan juga sempat mengejar beberapa manusia silver lainnya yang melarikan diri saat razia berlangsung.
Ia menegaskan, Satpol PP dan Damkar Pamekasan akan terus melakukan penertiban terhadap manusia silver, pengamen, dan aktivitas serupa di kawasan terlarang guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan.
“Penertiban ini akan kami lakukan secara berkelanjutan agar masyarakat bisa beraktivitas dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. (SUDUR/DIK)











