JAKARTA,KORANMADURA.COM – Sidang lanjutan perkara Nomor 716/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat antara para eks karyawan PT Kertas Leces selaku Penggugat melawan Kementerian Keuangan Republik Indonesia digelar pada Selasa, 4 November 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan hari ini, seluruh Penggugat hadir secara lengkap, bahkan turut didukung oleh rombongan satu bus eks karyawan PT Kertas Leces yang datang langsung dari Probolinggo, Jawa Timur, sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral terhadap perjuangan menuntut hak-hak normatif yang telah lama belum terpenuhi.
Pihak Penggugat diwakili oleh Tim Kuasa Hukum Eko Novriansyah Putra, S.H., dan DR. Sahat Poltak Siallagan, S.H., M.H., serta dihadiri langsung oleh lima prinsipal Penggugat.
Dalam persidangan, majelis hakim telah memeriksa legal standing para Penggugat dan menyatakan seluruh dokumen dan kedudukan hukum telah lengkap dan sah.
Sementara itu, dari pihak Tergugat Kementerian Keuangan, hadir dua orang yang mengaku sebagai utusan dari Menkeu Purabaya, namun setelah dimintai klarifikasi di hadapan majelis hakim, keduanya tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi baik dari Kementerian Keuangan maupun dari Menkeu Purbaya sendiri.
Dengan tidak adanya surat tugas resmi dari pihak tergugat, majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga minggu depan, tepatnya pada Selasa, 11 November 2025, untuk memberikan kesempatan kepada pihak Tergugat menghadirkan perwakilan resmi yang berwenang secara hukum.
Kuasa Hukum Desak Pemerintah Serius Tuntaskan Kewajiban
Kuasa hukum eks karyawan PT Kertas Leces, Eko Novriansyah Putra, S.H., menyampaikan harapannya agar pemerintah melalui Kementerian Keuangan benar-benar serius menanggapi gugatan ini.
Menurutnya, perkara ini bukan sekadar sengketa hukum biasa, melainkan perjuangan panjang para pekerja yang hak-haknya belum dipenuhi setelah pabrik dinyatakan pailit.
“Kami berharap pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, dapat menunjukkan keberpihakan terhadap rakyat kecil yang telah puluhan tahun bekerja untuk negara. Jika Kemenkeu tidak sanggup membayar hak-hak normatif eks karyawan sebesar Rp145,9 miliar, maka kami mendesak agar 14 sertifikat aset PT Kertas Leces diserahkan kepada kurator untuk dilelang, dan hasil lelangnya digunakan untuk membayar seluruh hak karyawan yang tertunggak,” ujar Eko Novriansyah Putra.
Lebih lanjut, Eko juga meminta perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Kementerian Keuangan menuntaskan persoalan ini dengan segera, sebagai wujud nyata keberpihakan terhadap pekerja dan keadilan sosial.
“Kami percaya Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat terhadap keadilan dan kesejahteraan rakyat. Karena itu, kami memohon agar beliau memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan memerintahkan Kementerian Keuangan untuk segera menyelesaikannya secara tuntas dan berkeadilan,” tambahnya.
Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa, 11 November 2025, dengan agenda lanjutan pemeriksaan kehadiran resmi dari pihak Tergugat dan penegasan posisi hukum masing-masing pihak.(HARD)











