SUMENEP, koranmadura.com – Seorang pria berinisial MA (36) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep di sebuah rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas MA di lingkungan tempat tinggalnya.
Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari tangan MA, polisi menyita satu kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 3,97 gram, satu set alat isap, serta sebuah telepon genggam.
“Saat diinterogasi, MA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata AKP Widiarti, Sabtu, 1 November 2025.
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat MA dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di Sumenep. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” ujarnya. (FATHOL ALIF/DIK)











