BANGKALAN, koranmadura.com – Turunnya nilai Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Kabupaten Bangkalan dari kategori A ke B pada 2025 dinilai bukan sekadar persoalan angka, melainkan gambaran nyata kualitas pelayanan publik yang belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.
Dosen Hukum Administrasi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Indah Cahyani, menegaskan bahwa ukuran pelayanan publik seharusnya berpijak pada pengalaman riil warga, bukan semata hasil survei administratif.
“Kalau masyarakat masih merasa tidak terlayani dan hidup dengan sarana yang tidak layak, maka pelayanan publik pemerintah patut dipertanyakan,” ujar Indah, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia mengkritik hasil PEKPPP Kementerian PAN-RB yang dinilainya belum memiliki pijakan hukum yang kuat. Padahal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 telah mengatur 14 standar pelayanan publik yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
“Jika standar itu tidak dijalankan secara nyata, maka pelayanan yang baik hanya akan menjadi klaim di atas kertas dan tidak pernah benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut juga menilai pemerintah daerah kerap terjebak dalam pola kerja simbolik, yakni sekadar memenuhi indikator penilaian asesor demi menjaga nilai.
“Pemerintah akhirnya hanya takut nilai turun dan takut dinilai buruk, sehingga muncul praktik pura-pura melayani,” tuturnya.
Menurut Indah, lemahnya kualitas pelayanan publik juga dipicu oleh tidak adanya mekanisme hukum yang memungkinkan masyarakat menggugat standar pelayanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Karena tidak bisa dituntut secara hukum, penyelenggara layanan tidak merasa memiliki risiko ketika memberikan pelayanan yang buruk,” ujarnya.
Ia mencontohkan negara seperti Belanda yang telah membuka ruang gugatan pelayanan publik melalui pengadilan, sehingga pemerintah terdorong lebih serius dalam meningkatkan kualitas layanan.
“Di sana terbukti, pelayanan publik menjadi perhatian utama pemerintah,” jelasnya.
Indah menekankan bahwa kunci perbaikan layanan publik bukan terletak pada survei dan penilaian semata, melainkan pada komitmen setiap instansi untuk benar-benar melayani masyarakat secara maksimal.
“Jika pelayanan dijalankan dengan komitmen penuh, maka penilaian hanya menjadi konsekuensi, bukan tujuan,” tegasnya.
Ia menutup dengan menilai bahwa keberpihakan terhadap pelayanan publik merupakan fondasi demokrasi yang sesungguhnya.
“Jika pemerintah memprioritaskan kepentingan masyarakat, Indonesia akan menjadi negara yang benar-benar demokratis,” pungkasnya. (MAHMUD/DIK)











