BANGKALAN, koranmadura.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes Nurul Karomah, Desa Paterongan, Kecamatan Galis, Bangkalan. Selama 19 hari dinyatakan menghilang, santriwati yang menjadi korban diketahui ternyata tinggal bersama S, adik UF, tersangka utama dalam kasus tersebut.
Keberadaan korban di lingkungan keluarga tersangka memunculkan dugaan adanya upaya menjauhkan korban dari proses hukum. Apalagi, S juga telah dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap korban yang sama.
Kuasa hukum korban, Ali Maulidi, menyebut hilangnya korban bukan peristiwa spontan, melainkan diduga telah direncanakan. Korban disebut dijemput secara diam-diam oleh seorang santri atas suruhan S.
“Korban dijemput dari rumahnya, lalu diantar kepada S. Selama 19 hari korban tinggal bersamanya,” ujar Ali, Sabtu 31 Januari 2026.
Hingga kini, lokasi tempat korban tinggal selama menghilang masih belum diketahui secara pasti. Ali mengatakan kondisi psikologis korban masih terguncang sehingga belum mampu memberikan keterangan secara rinci.
“Psikologinya masih belum stabil karena masih shock. Untuk sementara kami biarkan korban tenang sampai dia siap bercerita,” katanya.
Senior aktivis Bangkalan, Mathur Husyairi, menilai situasi ini patut dicurigai. Pasalnya, selama korban berada bersama S, diduga terdapat upaya membujuk korban agar mencabut laporan kasus.
“Itu terlihat saat psikolog datang melakukan pendampingan. Korban diduga sudah dipengaruhi agar perkara ini tidak dilanjutkan,” ujar Mathur.
Menurutnya, dugaan intervensi terhadap korban merupakan persoalan serius karena berpotensi menghambat proses hukum sekaligus mengganggu pemulihan psikologis korban.
“Jadi kasus ini harus dikawal dengan serius agar terungkap secara terang. Supaya kasus ini tidak terulang kembali, lebih-lebih di lingkungan pondok pesantren,” pungkasnya. (MAHMUD/DIK)










