Jika tak ada aral melintang, per 1 Februari 2026 mendatang, 32.000 pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat karpet merah menuju aparatur sipil negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebuah langkah yang sah dan legal secara administrasi. Karena nama mereka terdata dan bekerja dalam sistem negara. Sehingga tanpa menunggu begitu lama, statusnya akan segera jadi abdi negara. Alasannya, peran dan kinerja mereka dianggap strategis. Namun di balik itu semua, ada ketimpangan yang tak biasa. Bahkan tak bisa disapu hanya dengan regulasi semata.
Seperti jalan panjang status guru honorer madrasah. Tak terhitung jumlahnya, mereka (terutama yang swasta dan pinggiran) tetap mengabdi tanpa henti. Bukan hanya lima atau tujuh tahun lamanya, tapi ada yang dua puluh tahun mengajar tanpa kepastian status. Tanpa gaji layak. Tanpa kepastian karir. Tanpa jaminan masa tua. Namun kelas tetap hidup, murid tetap belajar, dan akhlak tetap dibumikan.
Hidup mereka paling naif. Karena pengabiannya sering kali dianggap “biasa”. Mungkin terlalu lama ada, sehingga ia tak terlihat nyata. Padahal mereka hadir setiap pagi, pulang sore, mengoreksi tugas hingga larut malam, namun tetap disebut “belum memenuhi syarat”. Seakan pengabdian panjang mereka tak cukup bernilai jika tak tercetak rapi dalam sistem negara.
Seolah mereka tak boleh untuk mengeluh, apalagi bersuara, mereka selalu diminta untuk “bersabar”. Bersabar menunggu regulasi, kuota, formasi hingga bersabar menunggu verifikasi. Tapi entah kapan sabar itu akan diganti.
Negara tentu berhak mengangkat siapa pun yang dianggap perlu. Namun keadilan dan kebijakan seharusnya berpihak kepada yang siapa yang paling lama menunggu. Bagi saya, guru honorer paling layak dipikirkan lebih dulu, karena mereka telah lama berdiri di barisan itu.
Tulisan sederhana ini bukan menolak PPPK bagi pegawai makan bergizi, apalagi iri. Bukan pula sebuah narasi menolak regulasi. Ini sebuah refleksi agar semuanya bercermin diri. Sebuah ajakan bagi negara untuk tidak lagi mengedepakan administrasi, tetapi harus mendahului durasi dan dedikasi yang tinggi. Sungguh sangat ironi, mereka yang paling lama mengabdi, tetapi sering kali paling akhir diakui.
Jika pengabdian masih dihitung, maka guru honorerlah yang seharusnya berada di barisan terdepan. Sebab mereka telah memberi sebelum diminta, mengabdi tanpa berharap apa-apa, dan bertahan tanpa dipaksa.
Bagi kita, guru honorer madrasah adalah pahlawan, karena mereka bukan sekadar pekerja pendidikan. Tetapi penjaga moral sekaligus penyanggah sistem pendidikan nasional.
Jika status PPPK mudah didapat melalui jalur cepat bagi mereka yang baru mengabdi seumur jagung, mengapa guru honorer madrasah yang telah mengabdi seumur hidup masih diperlakukan sebagai angka sisa? Wallahu A’lam
*Pemimpin Redaksi










