BANGKALAN, koranmadura.com – Perencanaan proyek renovasi ruang kelas di SDN Patemon 1, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, menuai kritik tajam. Proyek yang menggunakan anggaran tahun 2025 tersebut dinilai menyimpang dari perencanaan awal sehingga menghambat proses belajar mengajar siswa.
Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) menilai pelaksanaan di lapangan tidak selaras dengan dokumen perencanaan. Ketua Umum FKPB, Taufik Nurhidayat, menegaskan bahwa temuan mereka di lokasi berbeda jauh dengan informasi resmi proyek yang disampaikan pihak terkait.
“Berdasarkan dokumen perencanaan yang kami peroleh, renovasi seharusnya hanya menyasar satu ruang kelas,” ujar Taufik saat diwawancarai awak media, Sabtu (10/1/2026).
Namun, hasil pantauan lapangan oleh FKPB menunjukkan pembongkaran justru dilakukan pada tiga ruang kelas. Kondisi ini dinilai janggal dan memunculkan dugaan adanya kelemahan dalam pengawasan teknis.
“Kenyataannya, atap dari tiga ruang kelas dibongkar. Kami melihat langsung kondisi tersebut di lokasi,” imbuhnya.
Dari ketiga kelas tersebut, dua ruangan di antaranya hingga kini belum diperbaiki kembali. FKPB menilai pembiaran ini tidak hanya mencerminkan buruknya perencanaan, tetapi juga sangat merugikan pihak sekolah.
“Jika memang bukan bagian dari rencana renovasi, seharusnya dikembalikan seperti semula. Kami menuntut agar ruang kelas yang telah dibongkar segera dipulihkan,” tegas Taufik.
Ia juga menyoroti dampak langsung terhadap kegiatan belajar mengajar (KBM). Menurutnya, kondisi ruang kelas yang terbuka tanpa atap sangat tidak layak dan mengganggu kenyamanan siswa dalam belajar.
“Kasihan para siswa. Seharusnya mereka belajar di tempat yang layak dan aman, bukan di ruangan yang rusak seperti itu,” tambahnya.
Atas temuan ini, FKPB mendesak Inspektorat Kabupaten Bangkalan untuk segera melakukan audit investigasi. Mereka juga meminta pertanggungjawaban dari Dinas Pendidikan selaku pemilik anggaran.
“Anggaran proyek ini melekat pada Dinas Pendidikan Bangkalan. Tentu pihak dinas yang paling bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pelaksanaan ini,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Irban III Inspektorat Bangkalan, Rahman, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menekankan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan perencanaan yang telah ditetapkan.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mengklarifikasi hal ini,” ujar Rahman.
Sebagai informasi, FKPB telah melakukan audiensi ke kantor Inspektorat Bangkalan pada Kamis (8/1/2026), setelah sebelumnya sempat mendatangi Dinas Pendidikan Bangkalan pada 4 Desember 2025 lalu. (MAHMUD/fine)











